Kisah Fatimah si Pencuri Yang di Potong Tangannya

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apa kabar semuanya semoga kita semua dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezhaliman yang nyata.

laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana Quran surat Almaidah ayat 39.

Seperti yang kita tahu Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius dan menarik perhatian kalangan masyarakat internasional dengan memberlakukan jinayat daerah ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang menjatuhkan hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam yaitu hukuman cambuk untuk pelaku asusila, yang menarik pembuat aturan hukum cambuk di Aceh malah terciduk mesum dia pun dijatuhi hukuman 28 jam bukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain seorang wanita yang sudah menikah.

Selanjutnya masyarakat dan ulama mengharapkan penegakan syariat Islam ini harus Kaffah atau menyeluruh jadi tidak hanya pada perkara personal seperti zina judi dan aljipiti tapi juga kasus yang merugikan publik termasuk korupsi wacana dimasukkannya korupsi dalam keadaan Cina saat ini kembali mengemuka setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Banda Aceh wakil bupati Aceh Besar mengakui peraturan ini memang belum menjangkau seluruh kasus hukum Tetapi dia sudah sepakat kalau pelaku korupsi akan dijatuhi hukuman potong tangan.

beberapa warga pun mengeluhkan seolah-olah Qanun jinayat di Aceh ini diskriminatif atau hanya berlaku untuk rakyat kecil saja "selama ini hukum syariat Islam itu memang terkesan hanya untuk pasar kecil saja kami sebagai rakyat merasa tidak adil artinya para pejabat pegawai negeri para penguasa itu harus kena hukum syariat Islam kalau korupsi seperti ini ya bagusnya dirajam aja"

bahkan beberapa waktu lalu banyak orang yang melihat kejanggalan atau perbedaan antara hukuman cambuk orang biasa dengan istri pejabat tinggi Aceh

sementara itu Indonesia secara keseluruhan pada musim Pilpres 2009 selalu wakil sekretaris jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengaku pihaknya sedang menyiapkan aturan hukuman bagi pencuri dan koruptor sesuai syariat Islam yaitu berupa hukuman potong tapi sampai sekarang belum diketahui kelanjutannya.


kita kembali ke kisah hukum potong tangan di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam dulu ada seorang wanita keturunan bangsawan yang bernama Fatimah binti Al Aswad Al marzukiyah Radiallah hu an ha

Beliau adalah seorang Shahabiyah yang mulia namun keadaannya sebagai seorang manusia tak bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan bagaikan kertas putih yang tertata noda hitam kesalahannya ini yang menutup semua kemuliaannya suatu hari Fatimah binti Al Aswad tergelincir dalam kesalahan dia mencuri perhiasan suatu kaum. Kejadian ini membuat heboh orang-orang Quraisy, karena Fatimah adalah seorang wanita Quraisy dari kabilah terpandang di kalangan Arab orang-orang Quraisy ini tahu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adalah seorang yang adil apabila hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala dilanggar Tidak segan menegakkan hukumannya pada siapapun dan dari kalangan manapun Mereka pun galau mereka khawatir Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga akan memotong tangan Fatimah binti al-aswad atas pencuri yang dilakukannya 


Bisa ini bisa kita temukan dalam Hadits Shahih Muslim dari Aisyah istri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Bahwa saat penaklukan kota Mekah di masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam orang-orang Quraisy pernah kebingungan mengenai masalahnya seorang wanita makhzumi ya yang pernah meminjam suatu barang, setelah itu dia mengaku barang tersebut adalah miliknya bisa dikatakan wanita ini telah ketahuan mencuri karena mengakui yang bukan miliknya. Maka mereka pun berkata siapa Kiranya yang berani mengadukan permasalahan ini kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka sebagian mereka mengusulkan Siapa lagi kalau bukan Usamah bin Zaid orang yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, lalu wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Usamah bin Zaid pun mengadukan permasalahannya Kepada beliau tiba-tiba wajah Rasulullah Shalallahu Wassalam berubah menjadi merah Seraya bersabda. Apakah kamu hendak meminta syafaat dalam hukum Allah.

Maka Usamah berkata Kepada beliau mohonkanlah ampunan bagiku Wahai Rasulullah Sore harinya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam berdiri dan berkotbah setelah memuji Allah dengan ujian yang layak untuk beliaupun bersabda Amma Badu sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah manakala ada orang yang terpandang dari Mereka mencuri maka mereka pun membiarkannya namun jika ada orang yang lemah dan hina di antara mereka ketahuan mencuri maka dengan segera Mereka melaksanakan hukuman atasnya demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya, akhirnya beliau memerintahkan terhadap wanita yang mencuri untuk dipotong tangannya. Setelah peristiwa itu wanita tersebut melakukan taubat nasuha dan menikah.

memotong tangan pencuri merupakan sikap Tegas yang Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ambil ketika menghadapi seorang wanita bangsawan dari sebuah kabilah Arab waktu itu masyarakat Quraisy tak mampu atau berani mengambil keputusan hukum karena wanita ini berasal dari kalangan bangsawan yang tak selayaknya diberikan hukuman atas kesalahannya dan malah melebihi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk diberikan ampunan.


perbedaan sikap Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada wanita dari kabilah bani makhzum Iya dikarenakan ketidakadilan suku Quraisy dalam bersikap ketika ada orang yang mencuri dari kalangan masyarakat biasa mereka untuk membawanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk dijatuhkan hukuman potong tangan sedangkan ketika di kalangan bangsawan yang mencuri mereka dengan mudahnya mencoba mengabaikan terhadap kesalahan tersebut ulama terdahulu memberikan penjelasan bagaimana hukuman itu bisa dilakukan yaitu bila ada dua orang saksi yang adil beragama Islam dan dia Merdeka Abdurrahman Al jaziri mengatakan kalau hukum potong tangan ini telah diberlakukan pada zaman Jahiliyah sebelum Islam setelah islam datang alah menetapkannya dan menambahnya dengan Persyaratan yang telah diketahui dalam beberapa Hadits Shahih diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu dipotong tangannya dan seutas tali lalu dipotong tangannya namun dalam hadits Bukhari ada yang mengatakan kalau para sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud telur di sini adalah besi dan yang dimaksud tali adalah Jika beberapa dirham kemudian dalam hadis Abu Daud Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng dari tempat shalatnya wanita senilai 3 dirham, sedangkan dalam riwayat An Nasa'i dijelaskan bahwa dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda tangan tidak dipotong kecuali mencuri barang seharga Tamen yaitu sepertiga Dinar atau setengah Dinar ke atas.


hukuman potong tangan ini bisa jadi untuk lebih berhati-hati dan menghargai tangan pemberian Allah Subhanahu Wa Ta'ala seperti pendapat Ibnu jauzi, rahimahullah dan Abdul Wahab al-maliki rohimahulloh ketika tangan tersebut dapat dijaga maka ia adalah sesuatu yang berharga namun bila ia berkhianat maka itu akan menjadi murah aturan potong tangan ini memang menjadi kontroversi di berbagai kalangan yang menganggap kalau Islam adalah agama yang kejam melanggar hak asasi manusia terbelakang dan sangat primitif dalam penerapan hukuman akan tetapi pintu ijtihad tidak pernah tertutup pintu itu selalu terbuka Hanya saja tidak sembarang orang bisa melaksanakan ijtihad Seseorang itu harus berilmu dan menguasai konteks permasalahan.

 pada masa Umar Bin Khattab Radiallahu anhu 1 hari beberapa pembantu Hatib bin Abi balta'ah ketahuan mencuri seekor unta milik seorang pria asal muzainah sang Amirul Mukminin lantas menggelar sidang dan diketahui mereka melakukan perbuatan buruk itu karena terpaksa Sebab mereka sudah kelaparan dan tak tahu lagi harus berbuat apa Mereka mencuri hanya untuk bertahan hidup Umar pun kemudian mengimbau Abdurrahman Bin Hatib atau majikan si budak itu agar membayar dua kali lipat harga unta yang dimiliki orang muzainah itu dengan demikian status unta tadi menjadi halal atau tidak lagi sebagai barang curian dan Si Pencuri itu pun tidak dijatuhkan hukuman potong tangan rujakan Umar Bin Khattab ini bukan tanpa didasari Nas ia justru mengambil petunjuk dari Alquran yakni surat al-baqarah ayat 173 yang barangsiapa a dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya Dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

 

Ulama-ulama sekarang juga berijtihad dan banyak berbeda pendapat mengenai Apakah Tangannya benar-benar dipotong atau penafsiran ini kurang tepat secara definisi kata potong tangannya ini banyak ulama masa lalu berkata tidak dipotong-potong ada juga sekarang ini sementara pakar mengartikannya cegah dia melakukan itu untuk kedua kalinya saya ingin menggarisbawahi dari segi Alquran itu namanya pencuri bukan yang mencuri. 

Apa bedanya yang sudah berulang-ulang itu itu pencuri oke itu 1 itu dikatakan oleh para ulama. 

Bos sebenarnya pencuri yang tertangkap itu sudah berulang-ulang semua koruptor yang tertangkap itu bukan pertama kalinya dikorupsi. 


Salah satu yang menyebabkan suasana kita agak gaduh sedikit di antara umat Islam itu adalah karena adanya beberapa penafsiran yang berbeda dalam Alquran disebutkan assariqu puasa hari apa tuh faktor u i d a human pencuri laki pencuri perempuan potonglah tangannya karena salah penafsiran dipotong tangannya jadi ke depan ya kita hukum Islam masa diperbarui lagi lagi lagi supaya sesuai dengan tuntutan zaman ini di mana kesalahan penafsiran mereka kalimat fakta atau tidak masjid artinya dipotong kata-kata kotor di dalam Alquran itu tidak selalu menunjukkan maknanya dipotong terus diputus bahkan kalimat sendiri itu hampir tidak ada 1, 2 ayat ya, tapi kebanyakan ayat Quran bagi tokoh-tokoh dan angin itu Harusnya bukan putus seperti buah. 


Jadi apakah hukuman potong tangan bisa diterapkan kepada para koruptor yang mencuri uang rakyat Wallahu A'lam bishshawab wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh kamu motong tangan dengan hati-hati ya? Iya untuk bisa itu tapi barangkali aja ada orang potong aja tangannya. 

Hii...

1 komentar

  1. It outlined the penalty for being in breach of those pointers, that being a most of six months in jail, a nice, or each for every offence. Any individual underneath 18 is not going to be allowed to gamble and it's an offence to ask or permit anyone underneath the age of 18 years to 카지노사이트 gamble. In December 2016 the modification to the Polish Gambling Act was scheduled to come back into pressure on 1 April 2017.
© Channel Islam. All rights reserved. Developed by Jago Desain